Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
Berita Bidang Industri
PRESS RELEASESebanyak 30 pelaku usaha makanan dan minuman menerima sertifikat Nutrition Facts dan Expired Date ...
-
19 Jun 2026
Berita Bidang Industri
Tangerang, 2 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar kegiatan ...
-
19 Jun 2026
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan Warteksi Gemilang, program strategis ...
-
19 Jun 2026
Berita Bidang Industri
Karawaci, 30 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyelenggarakan ...
-
19 Jun 2026
Berita Bidang Industri
Bogor, 18 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan resmi membuka ...