Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 48,921 pembaca ADMIN Disperindag

Tupoksi


Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014, tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai salah satu Dinas di Kabupaten Tangerang. Operasionalisasi pelaksanaan dari tugas pokok dan wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang. Mengacu kepada Peraturan Bupati tersebut, Disperindag Kabupaten Tangerang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan kewenangan dan  kebijakan Pemerintah Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan bahan kebijakan teknis bidang Perindustrian dan Perdagangan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perindustrian dan Perdagangan;
  3. pembinaan dan koordinasi dengan instansi/lembaga lain terkait pemberian bimbingan teknis dibidang Perindustrian dan Perdagangan;
  4. pengawasan dan pengeandalian dibidang Perindustrian dan Perdagangan;
  5. pelaksana pengkajian dan evaluasi dan pelaporan dibidang Perindustrian dan Perdagangan;
  6. pelaksanaan tugas-tugas Dinas lain yang diberikan oleh Bupati.

Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing jabatan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan kewenangan dan  kebijakan Pemerintah Daerah.
  2. Sekretaris dinas mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian sub bagian perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan Dinas.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Dinas mempunyai fungsi:

  1. perencanaan program yang berkaitan dengan sekretariatan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan program kegiatan sekretariat dalam rangka mendukung melaksanakan administrasi dinas;
  3. pembinaan pegawai dilingkungan dinas untuk meningkatkan kinerja pengawai;
  4. pembagian tugas dan mengkoordinir kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing Sub bagian untuk kelancaran melaksanakan tugas;
  5. melaksanakan evaluasi kinerja bawahan dilingkungan Sekretariat Dinas;
  6. melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait kegiatan dinas;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta mengumpulkan pelaporan kegiatan dinas; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretariat dibantu oleh 3 Sub Bagian, yaitu :

  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan.