Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
03 Sep 2025 473 pembaca ADMIN Disperindag

Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Raperbup Pedoman Penghargaan Industri Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Tangerang, 2 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pedoman Penghargaan Industri Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen daerah menuju penerapan prinsip industri hijau yang berdaya saing sekaligus ramah lingkungan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Dra. Resmiyati Marningsih, M.Si, menegaskan bahwa penghargaan industri hijau merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong pelaku industri mengadopsi prinsip keberlanjutan. Setelah sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 500.9.6/Kep.1064-Huk/2024, kini aturan tersebut diperkuat dalam bentuk rancangan Peraturan Bupati agar memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan aplikatif.

“Dengan adanya Raperbup ini, kriteria penghargaan industri hijau disusun lebih detail dan dapat dijadikan panduan praktis bagi pelaku industri dalam melakukan self-assessment sebelum mengikuti proses verifikasi dan penilaian secara objektif,” ujar Resmiyati.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) per Juni 2025, Kabupaten Tangerang memiliki 3.046 unit industri yang terdiri dari 1.024 industri kecil, 298 industri menengah, dan 946 industri besar. Potensi ini menunjukkan tingginya aktivitas industri di Kabupaten Tangerang, sekaligus tantangan besar dalam mengendalikan dampak lingkungan. Bahkan, data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencatat kualitas udara Kabupaten Tangerang pada Mei 2024 berada pada kategori “kurang baik” dengan indeks 110, menempati peringkat ketiga nasional untuk kualitas udara terendah.

“Transformasi menuju industri yang ramah lingkungan adalah kebutuhan mendesak. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga ruang diskusi untuk menyempurnakan rancangan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya industri hijau. Resmiyati menekankan bahwa penghargaan industri hijau bukan hanya ajang kompetisi, melainkan wujud komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta memperkuat daya saing industri daerah.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.