Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Raperbup Pedoman Penghargaan Industri Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Tangerang, 2 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati Tangerang tentang Pedoman Penghargaan Industri Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen daerah menuju penerapan prinsip industri hijau yang berdaya saing sekaligus ramah lingkungan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Dra. Resmiyati Marningsih, M.Si, menegaskan bahwa penghargaan industri hijau merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong pelaku industri mengadopsi prinsip keberlanjutan. Setelah sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 500.9.6/Kep.1064-Huk/2024, kini aturan tersebut diperkuat dalam bentuk rancangan Peraturan Bupati agar memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan aplikatif.
“Dengan adanya Raperbup ini, kriteria penghargaan industri hijau disusun lebih detail dan dapat dijadikan panduan praktis bagi pelaku industri dalam melakukan self-assessment sebelum mengikuti proses verifikasi dan penilaian secara objektif,” ujar Resmiyati.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) per Juni 2025, Kabupaten Tangerang memiliki 3.046 unit industri yang terdiri dari 1.024 industri kecil, 298 industri menengah, dan 946 industri besar. Potensi ini menunjukkan tingginya aktivitas industri di Kabupaten Tangerang, sekaligus tantangan besar dalam mengendalikan dampak lingkungan. Bahkan, data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencatat kualitas udara Kabupaten Tangerang pada Mei 2024 berada pada kategori “kurang baik” dengan indeks 110, menempati peringkat ketiga nasional untuk kualitas udara terendah.
“Transformasi menuju industri yang ramah lingkungan adalah kebutuhan mendesak. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga ruang diskusi untuk menyempurnakan rancangan peraturan sebelum ditetapkan secara resmi,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya industri hijau. Resmiyati menekankan bahwa penghargaan industri hijau bukan hanya ajang kompetisi, melainkan wujud komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta memperkuat daya saing industri daerah.
Berita Lainnya
-
20 Dec 2025
Penyerahan Sertifikat Nutrition Fact & Expired Date
PRESS RELEASESebanyak 30 pelaku usaha makanan dan minuman menerima sertifikat Nutrition Facts dan Expired Date ...
-
03 Sep 2025
Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Raperbup Pedoman Penghargaan Industri Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Tangerang, 2 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar kegiatan ...
-
13 Aug 2025
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Warteksi Gemilang, Warga Antusias Borong Bahan Pokok Murah
TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan Warteksi Gemilang, program strategis ...
-
01 Jul 2025
Pemkab Tangerang Gelar FGD Penyusunan Pedoman Penghargaan Industri Hijau
Karawaci, 30 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyelenggarakan ...
-
19 Jun 2025
Pemkab Tangerang Gelar Pelatihan Basic Six Sigma untuk Dorong Daya Saing Industri
Bogor, 18 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan resmi membuka ...