Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
20 Dec 2025 222 pembaca ADMIN Disperindag

Penyerahan Sertifikat Nutrition Fact & Expired Date

PRESS RELEASE

Sebanyak 30 pelaku usaha makanan dan minuman menerima sertifikat Nutrition Facts dan Expired Date dalam kegiatan penyerahan sertifikat yang bertujuan mendorong kepatuhan pelabelan pangan serta peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Sibaweh Laboratorium Indonesia sebagai mitra pendukung dalam pengujian dan penyusunan informasi nilai gizi produk pangan.

Program ini merupakan implementasi dari Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi (ING), yang mewajibkan hampir seluruh pangan olahan mencantumkan ING pada label secara jelas dan akurat. Sertifikasi yang diberikan mencakup pemenuhan takaran saji, jumlah sajian per kemasan, informasi energi, lemak, protein, karbohidrat, gula, natrium, serta persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang disajikan dalam format tabel baku. Selain itu, pencantuman tanggal kedaluwarsa (expired date) menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Dra. Resmiyati Marningsih, M.Si, menyampaikan apresiasi atas komitmen para pelaku usaha serta sinergi yang terbangun dengan pihak laboratorium. “Kepatuhan terhadap regulasi pelabelan pangan bukan hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk. Produk yang dilengkapi informasi gizi dan tanggal kedaluwarsa yang jelas akan meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pemasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dra. Resmiyati Marningsih, M.Si menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen mendorong pelaku UMKM dan industri pangan untuk naik kelas melalui program pembinaan, pendampingan, dan sertifikasi yang berkelanjutan. “Dengan dukungan laboratorium profesional seperti PT Sibaweh Laboratorium Indonesia, pelaku usaha dapat menghasilkan label pangan yang akurat, kredibel, dan sesuai ketentuan BPOM, sehingga produk lokal memiliki nilai tambah dan siap bersaing di pasar regional maupun nasional,” tambahnya.

Melalui kegiatan penyerahan sertifikat ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan transparansi informasi gizi pada produk, serta berkontribusi dalam mewujudkan industri pangan yang aman, berkualitas, dan berdaya saing di Kabupaten Tangerang.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.