Penyerahan Sertifikat Nutrition Fact & Expired Date
PRESS RELEASE
Sebanyak 30 pelaku usaha makanan dan minuman menerima sertifikat Nutrition Facts dan Expired Date dalam kegiatan penyerahan sertifikat yang bertujuan mendorong kepatuhan pelabelan pangan serta peningkatan kualitas dan daya saing produk lokal. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT Sibaweh Laboratorium Indonesia sebagai mitra pendukung dalam pengujian dan penyusunan informasi nilai gizi produk pangan.
Program ini merupakan implementasi dari Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi (ING), yang mewajibkan hampir seluruh pangan olahan mencantumkan ING pada label secara jelas dan akurat. Sertifikasi yang diberikan mencakup pemenuhan takaran saji, jumlah sajian per kemasan, informasi energi, lemak, protein, karbohidrat, gula, natrium, serta persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang disajikan dalam format tabel baku. Selain itu, pencantuman tanggal kedaluwarsa (expired date) menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Dra. Resmiyati Marningsih, M.Si, menyampaikan apresiasi atas komitmen para pelaku usaha serta sinergi yang terbangun dengan pihak laboratorium. “Kepatuhan terhadap regulasi pelabelan pangan bukan hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk. Produk yang dilengkapi informasi gizi dan tanggal kedaluwarsa yang jelas akan meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pemasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dra. Resmiyati Marningsih, M.Si menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen mendorong pelaku UMKM dan industri pangan untuk naik kelas melalui program pembinaan, pendampingan, dan sertifikasi yang berkelanjutan. “Dengan dukungan laboratorium profesional seperti PT Sibaweh Laboratorium Indonesia, pelaku usaha dapat menghasilkan label pangan yang akurat, kredibel, dan sesuai ketentuan BPOM, sehingga produk lokal memiliki nilai tambah dan siap bersaing di pasar regional maupun nasional,” tambahnya.
Melalui kegiatan penyerahan sertifikat ini, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan transparansi informasi gizi pada produk, serta berkontribusi dalam mewujudkan industri pangan yang aman, berkualitas, dan berdaya saing di Kabupaten Tangerang.
Berita Lainnya
-
20 Dec 2025
Penyerahan Sertifikat Nutrition Fact & Expired Date
PRESS RELEASESebanyak 30 pelaku usaha makanan dan minuman menerima sertifikat Nutrition Facts dan Expired Date ...
-
03 Sep 2025
Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Raperbup Pedoman Penghargaan Industri Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Tangerang, 2 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar kegiatan ...
-
13 Aug 2025
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Warteksi Gemilang, Warga Antusias Borong Bahan Pokok Murah
TANGERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan Warteksi Gemilang, program strategis ...
-
01 Jul 2025
Pemkab Tangerang Gelar FGD Penyusunan Pedoman Penghargaan Industri Hijau
Karawaci, 30 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyelenggarakan ...
-
19 Jun 2025
Pemkab Tangerang Gelar Pelatihan Basic Six Sigma untuk Dorong Daya Saing Industri
Bogor, 18 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan resmi membuka ...